Selasa, 30 Juni 2026
Senin, 29 Juni 2026
Tradisi Pencucian Pusake Tanah Kayong Kembali Digelar, Wabup Jamhuri Amir Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya
Kamis, 25 Juni 2026
Rumah dan Tiga Kendaraan Ludes Terbakar di Ketapang, Dua Orang Terluka
Rabu, 24 Juni 2026
Bupati Ketapang Terbitkan Edaran Larangan Penggunaan LPG 3 Kg bagi ASN dan Usaha Menengah ke Atas
Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Ketapang Pimpin Upacara Ziarah dan Tabur Bunga
Selasa, 23 Juni 2026
Polsek Sandai Dan Perangkat Desa Tertibkan PETI di Sungai Pawan, Dua Ponton Tambang Emas Ilegal Ditenggelamkan
BPBD Ketapang Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Tinggal Menunggu Apel Siaga Tingkat Kabupaten
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Ketapang Laksanakan Gerakan Indonesia Asri di Sekitar Mako Polres
Mewakili Kapolres Ketapang, Kabag SDM Bersama Polsek Benua Kayong Laksanakan Penanaman Mangrove di Pantai Pecal dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80
Kapolres Ketapang Buka Tournament MLBB Kapolres Cup 2026 Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Senin, 22 Juni 2026
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Ketapang Gelar Bakti Kesehatan Sunat Massal Gratis untuk Puluhan Anak
Kuota Berkurang, Ketersediaan Gas 3 Kg di Ketapang Sempat Menipis
Sabtu, 20 Juni 2026
12 Pejabat Eselon II Dilantik, Bupati Ketapang Dorong Percepatan Kinerja Pemerintahan
Jumat, 19 Juni 2026
Jamhuri Amir Buka Sosialisasi Akreditasi Perpustakaan Sekolah Tingkat Kabupaten Ketapang 2026
Kamis, 18 Juni 2026
Terhimpit Kenaikan Harga, Pedagang Pentol Kuah Ketapang Pilih Bertahan daripada Kehilangan Pelanggan
Rabu, 17 Juni 2026
Wabup Jamhuri Amir Resmi Tutup MTQ XXXIII Ketapang, Delta Pawan Raih Juara Umum
Selasa, 16 Juni 2026
Dinas Koperasi Ketapang Tanggapi Dugaan Hubungan Sedarah di Pengurus Koperasi MUTS
Perselisihan di tubuh Koperasi MUTS sendiri diketahui telah berlanjut ke jalur hukum, baik melalui laporan kepolisian maupun gugatan di pengadilan. Di tengah proses tersebut, publik mulai mempertanyakan posisi AP yang disebut menjabat sebagai Ketua I dan APS yang disebut menjabat sebagai Bendahara II, lantaran keduanya diduga memiliki hubungan saudara kandung.
Dugaan hubungan sedarah tersebut menjadi perhatian karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan koperasi, terutama apabila hal itu bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART Koperasi MUTS.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Ketapang, Absalon, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa secara umum hubungan keluarga sedarah dalam satu kepengurusan koperasi dapat dilarang apabila ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam AD/ART koperasi yang bersangkutan.
Menurut Absalon, pengaturan semacam itu biasanya dimaksudkan untuk menjaga tata kelola koperasi agar berjalan secara sehat, transparan, dan terhindar dari potensi konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan maupun pengelolaan keuangan organisasi.
Untuk memastikan informasi terkait dugaan hubungan keluarga tersebut, tim melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Sukakarya. Salah satu perwakilan Pemerintah Desa Sukakarya berinisial JA menyampaikan bahwa berdasarkan data administrasi kependudukan yang tersimpan di desa, AP dan APS tercatat sebagai warga Desa Sukakarya dan memiliki hubungan keluarga dari satu ayah dan satu ibu.
Keterangan serupa juga disampaikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Sukakarya, Bustamin. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan alamat domisili dan data administrasi kependudukan yang tersedia di desa, AP dan APS diketahui merupakan saudara kandung.
“Berdasarkan alamat domisili dan data administrasi kependudukan yang tersedia di desa, keduanya diketahui merupakan saudara kandung,” ujar Bustamin.
Informasi tersebut juga diperkuat oleh keterangan sejumlah warga asli setempat yang membenarkan bahwa AP dan APS memiliki hubungan sedarah, yakni berasal dari satu ibu dan satu ayah.
Meski demikian, terkait apakah dugaan hubungan sedarah tersebut benar-benar melanggar AD/ART Koperasi MUTS maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal itu masih memerlukan penilaian lebih lanjut dari instansi berwenang serta pembuktian melalui mekanisme hukum yang sedang berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari AP maupun APS terkait dugaan hubungan keluarga sedarah tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan yang berimbang.
