Ikuti kami:
Tabung Gas LPG 5,5 Kg dan 12 Kg yang menjadi alternatif bagi ASN dan pelaku usaha dalam mendukung distribusi LPG 3 Kg agar lebih tepat sasaran.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, pada 22 Juni 2026 itu mengatur agar Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaku usaha restoran, hotel, kafe, serta pelaku usaha skala menengah dan besar tidak lagi menggunakan LPG bersubsidi 3 kilogram.
Sebagai alternatif, kelompok pengguna tersebut diarahkan untuk beralih ke LPG non-subsidi berukuran 5 kilogram maupun 12 kilogram. Langkah ini bertujuan memastikan ketersediaan LPG subsidi tetap terjaga bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro yang menjadi sasaran utama program pemerintah.
Dalam edaran tersebut, Bupati Alexander Wilyo menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan komoditas yang mendapatkan subsidi negara sehingga penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan terjadinya kelangkaan yang selama ini banyak dikeluhkan warga.
Pemerintah daerah turut meminta agen dan pangkalan LPG bersubsidi untuk menjalankan distribusi secara bertanggung jawab. Penyaluran gas subsidi diwajibkan langsung kepada masyarakat yang berhak dan pelaku usaha mikro dengan tetap mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Untuk memperkuat pengawasan, camat, lurah, dan kepala desa dilibatkan dalam pemantauan distribusi LPG 3 kilogram di wilayah masing-masing. Mereka diminta aktif mengawasi penyaluran serta melaporkan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan atau pelanggaran aturan.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Ketapang berharap tata kelola distribusi LPG subsidi menjadi lebih efektif sehingga kebutuhan masyarakat kecil terhadap gas bersubsidi dapat terpenuhi secara merata.
Sementara itu, Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kabupaten Ketapang, Riza, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang diterbitkan pemerintah daerah tersebut.
"Kami mendukung penuh langkah Bupati Ketapang yang mengimbau ASN, pelaku usaha restoran, hotel, kafe dan usaha menengah ke atas agar tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram. Gas subsidi memang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro," ujar Reza.
Menurutnya, keberhasilan program tersebut memerlukan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat desa, agen, hingga pemilik pangkalan LPG agar distribusi subsidi tidak disalahgunakan.
"Kami berharap surat edaran ini menjadi momentum untuk bersama-sama menjaga ketersediaan LPG subsidi di Ketapang. Jika penggunaannya tepat sasaran, maka pasokan untuk masyarakat yang membutuhkan akan lebih terjamin," pungkasnya.
Reza optimistis, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap penggunaan LPG sesuai peruntukannya, ketersediaan gas bersubsidi bagi kelompok yang berhak dapat lebih terjaga dan distribusinya menjadi semakin tepat sasaran.***(jok)
REKOMENDASI
- Memuat artikel...