Perselisihan di tubuh Koperasi MUTS sendiri diketahui telah berlanjut ke jalur hukum, baik melalui laporan kepolisian maupun gugatan di pengadilan. Di tengah proses tersebut, publik mulai mempertanyakan posisi AP yang disebut menjabat sebagai Ketua I dan APS yang disebut menjabat sebagai Bendahara II, lantaran keduanya diduga memiliki hubungan saudara kandung.
Dugaan hubungan sedarah tersebut menjadi perhatian karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan koperasi, terutama apabila hal itu bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART Koperasi MUTS.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Ketapang, Absalon, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa secara umum hubungan keluarga sedarah dalam satu kepengurusan koperasi dapat dilarang apabila ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam AD/ART koperasi yang bersangkutan.
Menurut Absalon, pengaturan semacam itu biasanya dimaksudkan untuk menjaga tata kelola koperasi agar berjalan secara sehat, transparan, dan terhindar dari potensi konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan maupun pengelolaan keuangan organisasi.
Untuk memastikan informasi terkait dugaan hubungan keluarga tersebut, tim melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Sukakarya. Salah satu perwakilan Pemerintah Desa Sukakarya berinisial JA menyampaikan bahwa berdasarkan data administrasi kependudukan yang tersimpan di desa, AP dan APS tercatat sebagai warga Desa Sukakarya dan memiliki hubungan keluarga dari satu ayah dan satu ibu.
Keterangan serupa juga disampaikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Sukakarya, Bustamin. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan alamat domisili dan data administrasi kependudukan yang tersedia di desa, AP dan APS diketahui merupakan saudara kandung.
“Berdasarkan alamat domisili dan data administrasi kependudukan yang tersedia di desa, keduanya diketahui merupakan saudara kandung,” ujar Bustamin.
Informasi tersebut juga diperkuat oleh keterangan sejumlah warga asli setempat yang membenarkan bahwa AP dan APS memiliki hubungan sedarah, yakni berasal dari satu ibu dan satu ayah.
Meski demikian, terkait apakah dugaan hubungan sedarah tersebut benar-benar melanggar AD/ART Koperasi MUTS maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal itu masih memerlukan penilaian lebih lanjut dari instansi berwenang serta pembuktian melalui mekanisme hukum yang sedang berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari AP maupun APS terkait dugaan hubungan keluarga sedarah tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan yang berimbang.
- Memuat artikel...
