Ikuti kami:
Ketua DPD Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kabupaten Ketapang, Herry Iskandar, menyerahkan pernyataan sikap kepada PLN UP3 Ketapang sebagai bentuk desakan agar persoalan pemadaman listrik segera ditangani secara konkrit.
Anantapost.com - Ketapang. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kabupaten Ketapang mendatangi Kantor PLN UP3 Ketapang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait masih sering terjadinya pembatasan hingga pemadaman listrik di berbagai wilayah.
Audiensi yang dipimpin Ketua DPD BPM Ketapang, Herry Iskandar, itu menjadi bentuk keprihatinan atas kondisi kelistrikan yang dinilai telah mengganggu aktivitas masyarakat, dunia usaha, hingga pelayanan publik.
Herry menegaskan, persoalan listrik di Kabupaten Ketapang sudah tidak bisa dipandang sebagai gangguan teknis biasa. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian layanan dan langkah konkret dari PLN agar pemadaman tidak terus berulang.
"Kami hadir membawa aspirasi masyarakat yang selama ini merasakan langsung dampak pemadaman listrik. Yang dibutuhkan bukan hanya penjelasan, tetapi solusi nyata agar persoalan ini segera terselesaikan," ujar Herry Iskandar.
Dalam pertemuan tersebut, BPM menyampaikan lima poin tuntutan kepada PLN. Di antaranya pemberian kompensasi secara otomatis kepada pelanggan yang terdampak pemadaman, keterbukaan informasi mengenai penyebab gangguan beserta jadwal dan estimasi pemulihan listrik, jaminan pasokan listrik untuk rumah sakit serta fasilitas pelayanan publik, peningkatan kualitas pelayanan pelanggan, dan tindak lanjut nyata terhadap seluruh keluhan masyarakat.
Menurut Herry, listrik merupakan kebutuhan mendasar yang sangat menentukan keberlangsungan berbagai sektor kehidupan. Karena itu, PLN diminta lebih serius dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Listrik saat ini merupakan kebutuhan pokok. Ketika pemadaman terjadi berulang tanpa kepastian, dampaknya bukan hanya dirasakan masyarakat di rumah, tetapi juga pelaku usaha, sektor pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga perekonomian daerah," tegasnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Manager PLN UP3 Ketapang, Yusrizal Ibrani, menyampaikan bahwa seluruh masukan dan tuntutan BPM akan diteruskan kepada PLN Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Barat untuk diproses sesuai kewenangan yang berlaku.
Meski demikian, BPM menegaskan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut. Organisasi itu juga memberikan batas waktu kepada PLN untuk menyampaikan jawaban resmi beserta langkah nyata yang akan dilakukan.
Herry menambahkan, apabila dalam tenggat waktu yang telah diberikan tidak terdapat respons maupun tindakan konkret dari PLN, BPM siap menempuh mekanisme advokasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami masih memberikan kesempatan kepada PLN untuk menunjukkan komitmennya melalui jawaban resmi dan langkah nyata. Namun apabila aspirasi masyarakat kembali diabaikan, BPM akan mengawal persoalan ini melalui jalur advokasi yang sah demi memperjuangkan hak-hak masyarakat Kabupaten Ketapang," pungkasnya.***(red)
REKOMENDASI
- Memuat artikel...