Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

Advertisement

Sabtu, 22 Agustus 2026

Bupati Alexander Wilyo Tegas: Perusahaan Wajib Turun Tangan Hadapi Karhutla

Ikuti kami:
Bupati Ketapang Alexander Wilyo menunjukkan komitmen memperkuat penanggulangan Karhutla melalui Surat Edaran Nomor 52 Tahun 2026.


Anantapost.com — Ketapang. Pemerintah Kabupaten Ketapang memperluas keterlibatan dunia usaha dalam menghadapi ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Seluruh perusahaan perkebunan, kehutanan hingga pertambangan diminta tidak hanya fokus menjaga wilayah konsesinya, tetapi juga siap membantu penanganan kebakaran di wilayah lain yang membutuhkan.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 52 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Ketapang yang diterbitkan pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

Bupati Ketapang Alexander Wilyo menegaskan perusahaan harus mengerahkan sumber daya yang dimiliki untuk memperkuat operasi penanganan Karhutla di lapangan.
Sumber daya tersebut meliputi personel pemadam, mobil tangki air, pompa, selang, drone, perangkat komunikasi hingga kendaraan pendukung lainnya. Perusahaan juga diminta memastikan ketersediaan serta akses terhadap sumber air di wilayah operasional masing-masing.

“Bantuan ini tidak terbatas pada wilayah operasional masing-masing, melainkan mencakup seluruh wilayah Kabupaten Ketapang sesuai kebutuhan lapangan,” tegas Alexander Wilyo saat dikonfirmasi, Sabtu sore.

Menurutnya, perusahaan memiliki kekuatan sumber daya yang dapat menjadi penopang penting pemerintah daerah dalam mempercepat respons ketika terjadi Karhutla.

Armada pemadam, personel terlatih, peralatan serta fasilitas pendukung yang dimiliki perusahaan diharapkan dapat mempercepat mobilisasi dan penanganan kebakaran sebelum api semakin meluas.

Aparat Diminta Perketat Pengawasan

Tak hanya mengandalkan upaya pemadaman, Bupati Alexander juga meminta aparat penegak hukum memperketat pengawasan terhadap potensi pembakaran hutan dan lahan.

TNI dan Polri diminta meningkatkan patroli, khususnya di kawasan yang memiliki tingkat kerawanan Karhutla tinggi. Setiap laporan maupun temuan titik api harus segera ditindaklanjuti.

Alexander menegaskan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran harus dilakukan secara tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Penanganan Karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman. Pencegahan dan penegakan hukum harus berjalan beriringan,” ujarnya.

Desa dan Masyarakat Diminta Waspada

Pemerintah kecamatan dan desa juga mendapat instruksi untuk memperkuat patroli serta deteksi dini di wilayah masing-masing.
Camat, lurah dan kepala desa diminta memastikan wilayahnya dalam kondisi siaga. Setiap kemunculan titik api maupun indikasi asap harus segera dilaporkan kepada BPBD Kabupaten Ketapang.

Masyarakat juga diminta tidak melakukan pembakaran lahan. Warga yang menemukan titik api diimbau segera melapor dan tidak menghambat petugas saat melakukan proses pemadaman.
Apabila terjadi kabut asap, masyarakat juga diminta menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan sebagai langkah perlindungan terhadap dampak asap.

Semua Kekuatan Dikerahkan
Penanganan Karhutla di Ketapang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, perusahaan, TNI-Polri, Manggala Agni, KPH, pemerintah desa hingga masyarakat.

Alexander menegaskan seluruh potensi yang ada harus dioptimalkan untuk menghadapi ancaman Karhutla.

“Selain prasarana yang dimiliki pemerintah, perusahaan juga diharapkan mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki sebagai bentuk tanggung jawab bersama melindungi masyarakat, lingkungan, dan keberlanjutan pembangunan daerah,” pungkasnya.***(jok


Diterbitkan: anantapost
Google Logo Add on Google
  
Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar
Banner Promosi
Banner Promosi