Ikuti kami:
Dari jumlah tersebut, 720 WBP menerima Remisi Umum I (RU I), sedangkan 33 WBP mendapatkan Remisi Umum II (RU II).
Yang menarik, dari 33 penerima RU II tersebut, 27 orang langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi. Sementara satu orang sebelumnya telah menjalani Cuti Bersyarat dan lima lainnya masih harus menyelesaikan pidana subsider.
Pelaksana Tugas Kepala Lapas Kelas IIB Ketapang, Nasihul Hakim, mengatakan remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang dinilai menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.
“Pemberian Remisi Umum ini menjadi bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang memberikan penghargaan kepada WBP yang telah menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana,” kata Nasihul saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan motivasi warga binaan untuk mengikuti seluruh tahapan pembinaan dengan baik.
“Remisi juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk terus mengikuti program pembinaan, menaati tata tertib, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.
Nasihul menegaskan, Lapas Kelas IIB Ketapang akan terus memperkuat pelayanan dan pembinaan terhadap seluruh warga binaan.
Langkah tersebut diarahkan untuk mendukung proses reintegrasi sosial, sehingga WBP yang telah menyelesaikan masa pidananya dapat kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan positif serta bekal pembinaan yang telah diperoleh selama berada di Lapas.***(jok)
REKOMENDASI
- Memuat artikel...