Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

Advertisement

Senin, 31 Agustus 2026

Bupati Ketapang Pimpin Islah Sengketa Lahan, Masyarakat dan Perusahaan Sepakat Berdamai

Ikuti kami:
Bupati Ketapang Alexander Wilyo memimpin musyawarah penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dan PT Prakarsa Tani Sejati (PTS), mendorong tercapainya kesepakatan islah dan suasana kondusif.

Anantapost.com - Ketapang. Sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan di Kabupaten Ketapang akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten Ketapang berhasil mempertemukan Kelompok Tani Penjurung Tapah Turus (PTT) Desa Merimbang Jaya dengan PT Prakarsa Tani Sejati (PTS) dalam forum musyawarah yang berujung pada kesepakatan islah.
Musyawarah tersebut dipimpin langsung Bupati Ketapang di Ruang Rapat Kantor Bupati Ketapang, Senin (31/8/2026). Pertemuan itu menjadi tindak lanjut mediasi yang sebelumnya digelar pada 24 Agustus 2026.
Hadir dalam pertemuan tersebut jajaran manajemen PT PTS, perwakilan masyarakat Desa Merimbang Jaya, Pemerintah Kecamatan Sandai, Pemerintah Desa Merimbang Jaya, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta sejumlah pihak terkait.

Dalam musyawarah itu, Bupati Ketapang meminta seluruh pihak mengedepankan sikap terbuka dan menahan diri agar persoalan yang telah berlangsung cukup lama dapat diselesaikan secara damai.

Menurutnya, penyelesaian sengketa tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan masing-masing pihak. Yang jauh lebih penting adalah menjaga hubungan sosial, menghadirkan rasa keadilan, serta memastikan kepastian dan manfaat bagi masyarakat.

Sepakat Tambahan Lahan Kemitraan 20 Persen

Pembahasan yang berlangsung secara konstruktif akhirnya menghasilkan kesepakatan. Kedua belah pihak menyatakan sepakat menyelesaikan persoalan melalui mekanisme islah.
Salah satu poin utama kesepakatan yakni pemberian tambahan lahan kemitraan sebesar 20 persen dari luas lahan yang menjadi objek persoalan, dengan luas mencapai 227,09 hektare, kepada pemilik lahan.

Direktur PT PTS, Ir. Berimo Mahendra, memastikan pihak perusahaan menerima hasil musyawarah yang dipimpin Bupati Ketapang tersebut.

“Kami menerima 100 persen apa yang Bapak Bupati minta. Dari pihak masyarakat Merimbang juga sudah menerima. Jadi kita semua sudah menerima keputusan beliau,” kata Berimo.

Tak hanya menyelesaikan persoalan lahan, kesepakatan tersebut juga menjadi jalan keluar terhadap proses hukum yang selama ini berjalan.

PT PTS sepakat mencabut laporan terhadap masyarakat yang telah disampaikan kepada kepolisian. Sebaliknya, Kelompok Tani Penjurung Tapah Turus (PTT) juga menyatakan kesediaannya mencabut gugatan perdata yang telah diajukan ke pengadilan.

Bupati: Mulai Islah dari Nol

Bupati Ketapang menegaskan bahwa kesepakatan tersebut bukan sekadar mengakhiri sengketa, tetapi harus menjadi awal untuk membangun kembali hubungan baik antara masyarakat dan perusahaan.
Ia meminta seluruh pihak menjaga suasana tetap kondusif setelah laporan kepolisian dan gugatan perdata dicabut.

“Kita mulai islah dari nol. Setelah semua laporan dan gugatan dicabut, kita sama-sama menjaga kondisi tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan yang melawan hukum,” tegasnya.

Tahapan berikutnya akan difokuskan pada pembahasan teknis pengelolaan lahan kemitraan. Pembahasan akan dilakukan bersama antara PT PTS, Kelompok Tani Penjurung Tapah Turus, 

Pemerintah Desa Merimbang Jaya, dan Pemerintah Kecamatan Sandai.
Hasil pembahasan tersebut nantinya dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) kemitraan dengan pola manajemen satu atap dan selanjutnya dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Bupati juga meminta proses realisasi kemitraan dilakukan secara transparan dan terkoordinasi. Menurutnya, kesepakatan yang telah dicapai harus benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dari Konflik Menuju Kepercayaan

Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan menjadi penanda berakhirnya salah satu rangkaian panjang persoalan antara masyarakat dan perusahaan.
Bagi Pemerintah Kabupaten Ketapang, keberhasilan mencapai kesepakatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang rumit sekalipun dapat diselesaikan apabila seluruh pihak mengedepankan dialog, kepala dingin, dan niat baik.
Bupati menegaskan, pembangunan daerah tidak cukup hanya diukur dari investasi maupun pembangunan infrastruktur. Harmoni sosial, keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap masyarakat juga menjadi bagian penting dari pembangunan.

“Islah bukan hanya tentang mengakhiri sengketa, tetapi bagaimana kita memulihkan hubungan dan membangun kembali kepercayaan,” ujarnya.

Kesepakatan antara masyarakat Desa Merimbang Jaya dan PT PTS diharapkan menjadi awal baru bagi hubungan yang lebih harmonis serta membuka ruang kerja sama yang saling menguntungkan.

Dari musyawarah lahir kesepakatan. Dari kesepakatan tumbuh islah, dan dari islah diharapkan kembali tumbuh kepercayaan demi menciptakan Ketapang yang aman, kondusif, maju, dan berkeadilan.***(jk) 


Diterbitkan: anantapost
Google Logo Add on Google
  
Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar
Banner Promosi
Banner Promosi