Ikuti kami:
Barang bukti 23 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 37,16 gram yang berhasil diamankan Polsek Manis Mata dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang.
Anantapost.com - Ketapang. Komitmen Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Manis Mata berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang terduga pelaku di sebuah rumah di Desa Manis Mata, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 22.20 WIB.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SACN (23) dan W (20), yang merupakan warga Kecamatan Manis Mata. Dari lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan puluhan paket sabu beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Manis Mata.
"Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota kami segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu beserta barang bukti di lokasi," ujar IPTU Meinardus.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 23 kantong plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 37,16 gram. Polisi juga menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
"Kami berhasil menyita 23 paket sabu dengan berat 37,16 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan," jelasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Manis Mata guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.
IPTU Meinardus menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Manis Mata. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," pungkasnya.
Editor: jok
REKOMENDASI
- Memuat artikel...