TUW6TpY7GSC0GSr7BSW9TUO8Ti==

Seorang Pria di Sukadana Diamankan Usai Diduga Membegal Karyawati Perkebunan Sawit

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, jajaran Polsek Matan Hilir Utara Polres Ketapang berhasil meringkus terduga pelaku begal yang merampas tas dan handphone milik seorang karyawati perkebunan sawit di Jalan Desa Satong Kuala Tolak.

Anantapost.com
- Ketapang. Jajaran Polsek Matan Hilir Utara, Polres Ketapang, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap seorang karyawan perempuan perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang Muhammad Harris melalui Kapolsek Matan Hilir Utara Ruswanto mengatakan, terduga pelaku berinisial TH (49), warga Desa Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.

Pelaku diamankan di kediamannya setelah diduga melakukan aksi begal terhadap korban bernama Siti Hawa, seorang karyawan di perusahaan perkebunan kelapa sawit. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026, sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Desa Satong Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang.

Saat kejadian, korban tengah mengendarai sepeda motor menuju area perkebunan sawit tempatnya bekerja. Dalam perjalanan, korban diduga dibuntuti oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor.
Ketika melintas di lokasi yang sepi, pelaku kemudian memepet kendaraan korban dari sisi kanan hingga korban terpaksa berhenti dan sempat terjatuh dari sepeda motornya. Melihat korban terjatuh, pelaku langsung merampas tas milik korban yang berisi satu unit telepon genggam merek OPPO F5 warna putih, sebelum akhirnya melarikan diri.

“Setelah berhasil mendapatkan tas korban, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami nyeri di sekujur tubuh serta kehilangan tas dan sebuah handphone dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2,3 juta,” ujar AKP Ruswanto dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026) pukul 09.00 WIB.

Ia menambahkan, setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana.

Saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa sebuah tas, satu unit handphone, dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi telah diamankan di Polsek Matan Hilir Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” tegasnya

Editor: jok

Komentar0

Type above and press Enter to search.