Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Ketapang memastikan penetapan tersangka terhadap dua pelaku dilakukan berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kapolres Ketapang, Muhammad Harris melalui Kasat Reskrim Dedi Syahputra Bintang menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan menggunakan metode Scientific Crime Investigation, yakni pembuktian tindak pidana berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi dalam koridor hukum acara pidana.
“Dalam penegakan hukum kasus teror di Air Upas ini, kami bersandar pada pembuktian. Penetapan status tersangka terhadap pelaku dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP,” ujar IPTU Dedi Syahputra Bintang dalam rilis resmi yang diterima media.
Ia menjelaskan, sebelum menetapkan status tersangka, penyidik telah menjalankan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh. Tahapan tersebut meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan visum terhadap korban, rekonstruksi kejadian, pemeriksaan ahli, hingga gelar perkara.
Menurutnya, seluruh proses dilakukan secara transparan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Polisi juga memastikan hak-hak para tersangka selama proses pemeriksaan tetap terpenuhi, termasuk hak mendapatkan pendampingan penasihat hukum.
“Semua proses dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara transparan. Jika ada pihak yang merasa keberatan atau menilai terdapat ketidaksesuaian prosedur, mekanisme hukum seperti praperadilan telah disediakan oleh undang-undang,” tambahnya.
Polres Ketapang juga merespons berbagai dinamika dan tanggapan yang berkembang di media sosial terkait penanganan kasus tersebut. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi maupun isu-isu yang berpotensi memperkeruh situasi keamanan di wilayah Air Upas.
Pasca penetapan tersangka, situasi keamanan di Kecamatan Air Upas dilaporkan relatif kondusif. Meski demikian, Polres Ketapang tetap menyiagakan personel gabungan dari Polsek setempat bersama jajaran Polres untuk melaksanakan patroli rutin guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polisi juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, untuk bersama-sama menjaga suasana tetap damai dan kondusif.
“Mari kita percayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian. Kasus ini ditangani secara objektif, profesional, dan sesuai hukum yang berlaku. Prioritas kita bersama saat ini adalah menjaga agar Kecamatan Air Upas dan Kabupaten Ketapang secara umum tetap aman dan kondusif,” tutup IPTU Dedi Syahputra Bintang.
Editor: jk
Komentar0