TUW6TpY7GSC0GSr7BSW9TUO8Ti==

Polisi Bongkar Aksi Teror Pembakaran di Airupas, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Buron

Kapolres Ketapang, Muhammad Harris, membeberkan fakta pengungkapan kasus teror pembakaran dan kekerasan di Kecamatan Air Upas saat konferensi pers di Polres Ketapang. 

Anantapost.com
- Ketapang. Polres Ketapang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus teror berupa pembakaran dan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Air Upas. Dalam keterangan resmi, polisi memaparkan kronologi kejadian, proses penyelidikan, hingga penetapan tersangka beserta barang bukti yang diamankan, Kamis (30/4/2026).

Kapolres Ketapang, Muhammad Harris, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban aksi teror. “Kami menerima laporan terkait aksi pembakaran dan kekerasan. Menindaklanjuti hal tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan olah TKP di beberapa lokasi,” ujarnya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa material bangunan yang terbakar seperti papan dan seng, serta peralatan rumah tangga yang hangus.

Penyelidikan kemudian berlanjut pada Minggu, 29 Maret 2026, saat anggota Polsek Marau bersama Satreskrim Polres Ketapang melakukan penggeledahan di sebuah pondok di Dusun Petuakan, Desa Air Upas. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Namun, petugas hanya menemukan barang bukti berupa sebilah parang dan satu pucuk senapan angin.

Seiring perkembangan kasus, penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 2 April 2026. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah tim kepolisian berhasil menangkap tersangka berinisial YP di kediamannya pada 25 April 2026, berdasarkan keterangan saksi.
Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan tambahan barang bukti berupa sembilan pucuk senapan angin dan dua bilah golok. Dari hasil pemeriksaan, YP mengungkap keterlibatan pelaku lain berinisial S.

“Berdasarkan pengembangan, tim kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku S pada 27 April 2026 dini hari. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui peran masing-masing,” kata Kapolres.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi material bangunan terbakar, peralatan rumah tangga, senapan angin, senjata tajam seperti parang, golok, dan kampak, dua unit sepeda motor, pakaian, serta satu unit telepon genggam.

Polisi menegaskan masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap motif serta kemungkinan adanya pelaku lain dalam tindak pidana pembakaran, penganiayaan, dan kekerasan menggunakan senjata.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 308 ayat (1) KUHP tentang pembakaran, Pasal 262 ayat (3) KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan luka berat, Pasal 468 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tanpa izin.

Polres Ketapang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan. Laporan dapat disampaikan langsung ke pihak kepolisian atau melalui layanan darurat 110 guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.***(jok

Komentar0

Type above and press Enter to search.