Didampingi ibu kandungnya, Suprapti memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus yang dialaminya.
Peristiwa yang dilaporkan SI terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 18.15 WIB. Saat itu, ia tengah dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor dan berpapasan dengan seorang perempuan berinisial JN, yang diketahui merupakan guru di salah satu sekolah dasar di wilayah tersebut.
Dalam pertemuan itu, JN diduga melontarkan kata-kata yang dianggap menghina oleh SI.
Keduanya sempat terlibat adu mulut singkat sebelum SI melanjutkan perjalanan pulang ke rumahnya.
Setibanya di rumah, SI kemudian menghubungi suami JN, berinisial U, untuk menyampaikan keberatan atas ucapan yang ia terima. Tak lama berselang, JN bersama suaminya mendatangi kediaman SI.
Di lokasi tersebut, SI mengaku mengalami tindakan kekerasan. Ia menyebut U diduga mendorong bahunya, sementara JN diduga menjambak rambutnya hingga menyebabkan luka di bagian wajah.
“Lukanya ada di bagian bawah mata, lebam waktu itu, sama bekas cakaran di muka. Bahkan sampai sekarang bekas luka cakarannya masih ada,” ujar SI saat ditemui, Rabu (6/5/2026).
Akibat kejadian itu, SI mengaku mengalami luka lebam di bawah mata serta bekas cakaran di wajah. Ia pun segera menjalani visum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang pada 5 Februari 2026.
Namun, dalam perkembangan penanganan perkara, SI yang semula mengaku sebagai korban justru lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026 dalam kasus dugaan penganiayaan.
Dua hari kemudian, tepatnya pada 17 April 2026, JN juga ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, U tidak dikenakan status hukum serupa.
Penetapan status tersebut menimbulkan tanda tanya bagi SI, mengingat dirinya merupakan pihak yang pertama kali melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Saya setelah kejadian itu langsung melapor, tapi polisi menyuruh saya visum dulu. Setelah visum, saya melapor pada 5 Februari pagi. Yang jadi pertanyaan, kenapa saya ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu, padahal laporan saya yang masuk lebih dulu,” jelasnya.
SI menegaskan tidak melakukan penganiayaan terhadap JN maupun U. Ia mengaku hanya berupaya melindungi diri saat kejadian berlangsung di rumahnya.
Menurutnya, kondisi saat itu membuat dirinya berada dalam posisi terdesak, terlebih ia harus menghadapi dua orang sekaligus.
“Saya perempuan, ada anak kecil. Mereka berdua, laki-laki dan perempuan, kejadiannya juga di rumah saya. Saya cuma bisa bertahan melindungi muka saya. Tapi kenapa saya yang jadi tersangka dalam kasus penganiayaan,” katanya.
Ia pun berharap proses hukum yang berjalan dapat berlangsung secara adil dan objektif, serta mempertimbangkan posisinya sebagai pihak yang merasa menjadi korban.
“Saya yang diserang, saya dianiaya, saya dihina, masa saya jadi tersangka. Saya hanya berharap ada keadilan, bukan malah saya yang jadi tersangka,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Ketapang terkait kronologi lengkap maupun dasar penetapan status tersangka dalam kasus tersebut.***(jok)
Komentar0