Liu Xiaodong saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Ketapang, Selasa (22/4/2026).
Dalam sidang tersebut, JPU secara resmi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun. Tuntutan dibacakan oleh JPU Nafathony Batistuta bersama Rizky Adi Pratama di hadapan majelis hakim.
Dalam uraian tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan para saksi, serta alat bukti yang diajukan, kami berpendapat bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Oleh karena itu, kami menuntut terdakwa Liu Xiaodong dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Nafathony Batistuta dalam persidangan.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum terdakwa sempat mengajukan keberatan kepada majelis hakim. Keberatan tersebut terkait adanya eksaminasi terhadap perkara yang tengah berjalan, serta permohonan agar agenda pembacaan tuntutan ditunda.
Namun, majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Leo Sukarno menolak permohonan tersebut. Majelis menilai proses persidangan harus tetap berjalan sesuai tahapan hukum acara pidana dan tidak terdapat alasan yang cukup kuat untuk menunda sidang.
“Majelis berpendapat tidak ada dasar yang cukup untuk menunda agenda pembacaan tuntutan. Persidangan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Leo Sukarno.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, sidang dilanjutkan dan berlangsung tertib hingga tuntutan selesai dibacakan.
Selanjutnya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk menyiapkan pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang diajukan oleh JPU.
Ketua Majelis Hakim Leo Sukarno menyampaikan bahwa sidang berikutnya akan digelar pada pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.
“Sidang akan kita lanjutkan pada Kamis, 30 April 2026 mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” ujarnya menutup persidangan.
Perkara ini masih akan terus berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan akhir, setelah mendengarkan seluruh rangkaian persidangan, termasuk pembelaan terdakwa dan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum. ***(jk)
Komentar0