TUW6TpY7GSC0GSr7BSW9TUO8Ti==

Lanjutan Sidang Liu Xiaodong, Terungkap Dugaan Penguasaan Paksa Tambang PT SRM

Terdakwa Liu Xiaodong saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan tambang emas ilegal di Pengadilan Negeri Ketapang,

Anantapost.com
- Ketapang. Sidang lanjutan perkara dugaan tambang emas ilegal dengan terdakwa warga negara asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong, kembali digelar di Pengadilan Negeri Ketapang, Selasa (24/2/2026).

Dalam persidangan tersebut terungkap adanya dugaan ancaman terhadap seorang saksi sebelum proses hukum berjalan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Syaiful Situmorang, mantan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Di persidangan, Syaiful mengaku pernah mendapat ancaman dari terdakwa saat dirinya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di kepolisian pada November 2023.

“Saat itu saya sedang makan, kemudian Liu Xiaodong datang menemui saya. Dia mengatakan, kalau keluarga saya atau saya celaka di jalan atau di luar, berarti dialah yang melakukannya karena saya tidak punya musuh lain,” ujar Syaiful menirukan ucapan terdakwa di ruang sidang.
Meski demikian, Syaiful menegaskan dirinya tetap memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki saat itu.

Dalam kesaksiannya, ia juga menjelaskan kondisi gudang penyimpanan bahan peledak milik PT SRM. Menurutnya, terdapat empat gudang yang masing-masing dikunci dengan gembok dan hanya dapat dibuka oleh pihak kepolisian, kepala gudang bahan peledak (handak), serta Kepala Teknik Tambang.

Berdasarkan hasil stock opname terakhir pada 9 Agustus 2023, tercatat sebanyak 50 ton dinamit jenis power gel tersimpan di gudang nomor 3 dan 4. Selain itu terdapat 1.900 unit detonator elektrik serta 26.000 unit detonator non-elektrik yang berada di gudang 1 dan 2.
Namun, dalam rentang waktu 26 Agustus hingga 13 Oktober 2023, lokasi pabrik dan area tambang disebut dikuasai secara paksa oleh terdakwa bersama sejumlah orang. Dalam peristiwa tersebut, para karyawan PT SRM dilaporkan diusir dari lokasi tambang.

Ketika dilakukan pemeriksaan pada Desember 2023, bahan peledak yang sebelumnya tercatat di gudang dilaporkan sudah tidak lagi berada di tempat penyimpanan.
Jaksa juga sempat menanyakan kepada saksi apakah para pekerja yang beroperasi di lokasi tambang saat itu dapat dikenali.

“Beberapa menggunakan penutup wajah, tetapi ada juga yang tidak,” jawab Syaiful di hadapan majelis hakim.

Syaiful turut mengungkapkan bahwa aktivitas tambang tetap berlangsung meski lokasi tersebut sebenarnya telah dipasangi garis polisi oleh Bareskrim Polri terkait perkara hukum lain.

Ia mengetahui adanya aktivitas mencurigakan tersebut setelah mendapat informasi dari pihak PLN mengenai lonjakan penggunaan listrik di lokasi tambang.

“Saya mengetahui dari pihak PLN yang menghubungi saya karena terjadi lonjakan pemakaian listrik di lokasi tambang. Saat mereka datang ke lokasi, mereka bertemu dengan Liu Xiaodong,” ungkapnya.

Selain Syaiful, jaksa juga menghadirkan saksi lain yakni Fiona, mantan bagian purchasing PT SRM. Dalam keterangannya, Fiona menjelaskan terkait proses pemesanan dan pembelian bahan peledak yang dilakukan perusahaan.
Dalam dakwaannya, JPU dari Kejaksaan Negeri Ketapang menyebut Liu Xiaodong diduga mengambil alih secara paksa tambang emas milik PT SRM yang berada di Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, pada pertengahan hingga akhir 2023.

Terdakwa disebut mengusir para karyawan perusahaan, mengklaim diri sebagai pimpinan baru, serta memerintahkan pengolahan batuan mengandung emas (ore) tanpa izin dari pemilik sah. Ia juga diduga menguasai serta menggunakan bahan peledak tanpa izin yang berlaku.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta pembuktian lanjutan dari jaksa penuntut umum.***(tim

Komentar0

Type above and press Enter to search.