Anantapost.com - Ketapang – Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan upaya peredaran kayu ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran serta dua unit motor klotok di perairan Sungai Pawan, Ketapang. Penindakan dilakukan saat rakit kayu hendak merapat di seberang sebuah industri pengolahan kayu yang berlokasi di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHHK), sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Kepala Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan rakit kayu ilegal dari hulu Sungai Pawan yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Tim kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya mengamankan rakit kayu ilegal tersebut. Dalam operasi ini, lima orang pelaku berhasil kami amankan,” ujar Leonardo Gultom.
Selain mengamankan kayu dan pelaku, Gakkum Kehutanan juga mengamankan lokasi pengolahan kayu yang diduga menjadi penerima bahan baku kayu ilegal tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, khususnya Pasal 83 ayat (1) huruf b.
yang melarang setiap orang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling paling lama lima tahun, serta pidana denda paling banyak 2,5 miliar Rupiah
Gultom menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemodal dan penerima manfaat utama (beneficial owner) dari praktik ilegal tersebut.
“Kami akan menelusuri secara mendalam jaringan pemodal serta industri penampungan yang terlibat. Penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan saja,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.
“Pemberantasan kejahatan lingkungan akan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Penindakan terhadap praktik ilegal seperti ini merupakan bukti keseriusan negara dalam melindungi sumber daya alam dari penjarahan,” kata Dwi Januanto Nugroho.
Komentar0