KAWAN Ketapang Angkat Suara, Dugaan Datangi Rumah Wartawan Dinilai Tak Sesuai Mekanisme PERS
Anantapost.com - Ketapang. Koalisi Wartawan (KAWAN) Ketapang angkat bicara menyikapi dugaan tindakan mendatangi rumah seorang wartawan yang diduga berkaitan dengan pemberitaan yang telah dipublikasikan. Organisasi wartawan tersebut menegaskan, setiap sengketa atau keberatan atas produk jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua KAWAN Ketapang, Agustiandi, menilai tindakan yang berpotensi memberikan tekanan kepada wartawan maupun keluarganya tidak sejalan dengan semangat penyelesaian sengketa pers yang mengedepankan dialog dan mekanisme hukum.
"Undang-Undang Pers telah memberikan ruang yang jelas bagi setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, yakni melalui hak jawab dan hak koreksi. Mekanisme itulah yang seharusnya ditempuh, bukan tindakan yang dapat menimbulkan rasa takut atau tekanan terhadap wartawan," ujar Agustiandi, Rabu (5/8/2026).
Ia menegaskan, keluarga wartawan tidak memiliki keterkaitan dengan proses jurnalistik sehingga harus dijauhkan dari persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan.
"Perbedaan pendapat terhadap isi pemberitaan adalah hal yang lumrah dalam kehidupan demokrasi. Namun penyelesaiannya harus dilakukan secara beradab, sesuai hukum, dan menghormati profesi pers. Jangan sampai keluarga wartawan ikut terdampak atas persoalan yang tidak mereka ketahui maupun tidak mereka lakukan," tegasnya.
KAWAN Ketapang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga iklim kebebasan pers yang sehat dengan tetap menghormati hak, kewajiban, serta peran masing-masing. Menurutnya, pers memiliki fungsi sebagai penyampai informasi kepada publik yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, namun tetap wajib bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.
"Kami mengimbau semua pihak agar mengedepankan komunikasi, menahan diri, dan memanfaatkan mekanisme yang telah disediakan oleh Undang-Undang Pers apabila merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan. Dengan demikian, situasi tetap kondusif dan kepastian hukum dapat terjaga," katanya.
Di sisi lain, KAWAN Ketapang juga mengingatkan seluruh insan pers untuk terus menjaga profesionalisme dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi, menyajikan informasi secara berimbang, serta mengutamakan akurasi dalam setiap pemberitaan.
"Kami berharap peristiwa seperti ini tidak kembali terjadi. Wartawan harus dapat menjalankan tugas jurnalistik secara aman, independen, profesional, dan bertanggung jawab demi terpenuhinya hak masyarakat memperoleh informasi yang benar," tutup Agustiandi.***(jok)