Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

Advertisement

Selasa, 14 Juli 2026

Pemkab Ketapang Luncurkan Layanan Cetak Dokumen Kependudukan di MPP, KTP Perubahan Data Selesai 5–10 Menit

Ikuti kami:
Bupati Ketapang Alexander Wilyo meninjau sekaligus meresmikan layanan pencetakan dokumen kependudukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) 13/7/2026

Anantapost.com
- Ketapang. Pemerintah Kabupaten Ketapang terus melakukan inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satunya dengan meluncurkan layanan pencetakan dokumen kependudukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Ketapang yang berlokasi di Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Lapangan Sepakat, Senin (13/7/2026).

Melalui layanan baru ini, masyarakat kini dapat mencetak berbagai dokumen administrasi kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), serta dokumen kependudukan lainnya langsung di MPP tanpa harus kembali ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Peresmian layanan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, didampingi jajaran Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Kepala Disdukcapil.
Dalam sambutannya, Alexander menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah dijangkau, dan mampu memberikan solusi bagi masyarakat.

"Saya mengapresiasi Disdukcapil yang terus berbenah. Pelayanan pemerintah memang harus seperti ini, yang jauh kita dekatkan, yang sulit kita permudah, yang lemah kita perkuat, dan yang rumit kita sederhanakan. Pemerintah harus hadir menjadi solusi dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Alexander.

Ia menilai keberhasilan birokrasi diukur dari kualitas pelayanan yang diterima masyarakat. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta terus meningkatkan kinerja agar visi Kabupaten Ketapang yang maju dan berkeadilan dapat terwujud.

"Semua perangkat daerah pada dasarnya adalah pelayan masyarakat. Jika kinerja ASN semakin baik, maka pelayanan publik juga akan semakin baik. Dari situlah kepercayaan masyarakat kepada pemerintah akan tumbuh," katanya.

Bupati juga meminta Disdukcapil aktif mendampingi setiap kunjungan pemerintah daerah ke desa maupun kecamatan dengan membuka layanan administrasi kependudukan di lokasi.

"Saya ingin setiap kali pemerintah turun ke desa atau kecamatan, Disdukcapil juga hadir memberikan pelayanan. Kita ini adalah pelayan masyarakat dan harus benar-benar hadir di tengah mereka," tegasnya.

Menurut Alexander, pelayanan yang mudah diakses tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga mengurangi biaya yang harus dikeluarkan masyarakat.

"Kalau masyarakat merasa terbantu, mereka tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan ataupun membuang waktu. Itu yang kita harapkan, sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaat kehadiran pemerintah," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Ketapang, Rudy, mengatakan inovasi tersebut lahir setelah pihaknya mengevaluasi pelayanan yang selama ini diberikan di MPP.

Sebelumnya, masyarakat hanya bisa melakukan perekaman KTP atau KIA di MPP, sedangkan dokumen yang sudah selesai tetap harus diambil di kantor Disdukcapil. Kondisi itu dinilai kurang efektif karena warga harus berpindah lokasi.

"Tugas utama kami adalah memberikan pelayanan yang cepat dan mudah. Karena itu kami melakukan perubahan sehingga masyarakat tidak lagi harus bolak-balik hanya untuk mengambil dokumen yang sudah selesai dicetak," jelas Rudy.

Kini, dengan adanya petugas khusus pencetakan dokumen di MPP, masyarakat dapat langsung menerima dokumen yang telah selesai diproses.

Ia menjelaskan, untuk dokumen yang hanya mengalami perubahan data dan tidak memerlukan validasi dari pemerintah pusat, proses pencetakan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar lima hingga sepuluh menit.

"Khusus KTP maupun KIA yang hanya perubahan data, prosesnya bisa ditunggu sekitar lima sampai sepuluh menit," katanya.

Sedangkan bagi warga yang melakukan perekaman KTP elektronik baru, waktu penyelesaian relatif lebih lama karena harus melalui proses validasi dan verifikasi dari pemerintah pusat.

"Untuk perekaman KTP baru biasanya membutuhkan waktu sekitar tiga hingga empat jam karena masih menunggu proses validasi dari pusat," ujarnya.

Agar masyarakat tidak perlu bolak-balik ke kantor pelayanan, Disdukcapil juga menyediakan layanan notifikasi melalui WhatsApp. Setelah dokumen selesai dicetak, petugas akan menghubungi pemohon sehingga mereka cukup datang sekali untuk mengambil dokumen.

Tak hanya meningkatkan pelayanan di MPP, Disdukcapil juga memperluas jangkauan pelayanan hingga ke kecamatan. Bahkan, bagi warga lanjut usia (lansia) maupun penyandang disabilitas yang berada di Kecamatan Delta Pawan, Benua Kayong, dan Muara Pawan, dokumen kependudukan akan diantarkan langsung ke rumah.

"Untuk lansia dan penyandang disabilitas, kami siap mengantarkan dokumen langsung ke rumah selama masih berada di tiga kecamatan tersebut," kata Rudy.

Sementara bagi masyarakat di kecamatan lain, dokumen dapat dititipkan melalui camat atau kepala desa apabila pemohon tidak dapat mengambilnya secara langsung.
Saat ini Disdukcapil telah menyediakan perangkat perekaman kependudukan di sembilan kecamatan. Ke depan, layanan akan semakin diperluas dengan penempatan mesin cetak dokumen di sejumlah wilayah strategis sesuai arahan Bupati Ketapang.

Empat kecamatan yang diprioritaskan adalah Air Upas, Tumbang Titi, Sandai, dan Balai. Pada tahap awal, dua unit mesin cetak akan ditempatkan di Kecamatan Air Upas dan Balai.

"Harapan kami, masyarakat yang tinggal jauh dari Kota Ketapang nantinya tidak perlu lagi datang ke ibu kota kabupaten hanya untuk mencetak dokumen kependudukan," ungkap Rudy.

Ia menambahkan, operator mesin cetak nantinya berasal dari pegawai kecamatan yang dialihkan statusnya menjadi pegawai Disdukcapil sesuai ketentuan, sehingga seluruh proses pencetakan, verifikasi, dan validasi tetap memenuhi standar pelayanan administrasi kependudukan.

Menutup keterangannya, Rudy mengimbau masyarakat mengurus sendiri dokumen kependudukan tanpa melalui perantara karena seluruh layanan administrasi kependudukan diberikan secara gratis.

"Kami mengajak masyarakat mengurus dokumen secara langsung. Semua layanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya. Gratis, lebih mudah, dan sekarang juga jauh lebih cepat," pungkasnya.***(jok
Diterbitkan: anantapost
Google Logo Add on Google
  
Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar
Banner Promosi
Banner Promosi