TUW6TpY7GSC0GSr7BSW9TUO8Ti==

Arisan Bodong Ketapang: DR Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Motif dan Kerugian Korban

Kasat Reskrim Polres Ketapang, IPTU Dedy Syahputra Bintang, saat menyampaikan perkembangan kasus arisan bodong yang merugikan puluhan korban di Kabupaten Ketapang.

Anantapost.com
- Ketapang. Kepolisian Resor Ketapang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menetapkan seorang perempuan berinisial DR (27) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan berkedok arisan lelang.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Reskrim IPTU Dedy Syahputra Bintang menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan pada 7 Mei 2026. Selanjutnya, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang pada 11 Mei 2026.
“DR telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Mei 2026. Untuk proses hukum berikutnya, berkas perkara sudah kami serahkan kepada pihak kejaksaan,” ujar IPTU Dedy saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka nekat menjalankan arisan fiktif karena mengalami kesulitan keuangan dan memiliki sejumlah utang. Dana yang dihimpun dari peserta arisan digunakan untuk menutupi kewajiban pribadi serta sebagian dipakai untuk kebutuhan lainnya.

“Motifnya karena tersangka terlilit utang. Arisan tersebut dibuat untuk mencari dana guna membayar kewajiban yang ada. Selain itu, sebagian uang yang terkumpul juga digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mencatat terdapat 63 orang yang menjadi korban dan mengalami kerugian. Jumlah tersebut berasal dari 96 laporan yang diterima. Sementara 33 orang lainnya diketahui pernah mengikuti arisan dan sempat memperoleh keuntungan sehingga tidak masuk dalam kategori korban kerugian.
“Hingga saat ini total kerugian yang berhasil kami data mencapai Rp489.150.000,” katanya.

IPTU Dedy menambahkan, penyidik tidak menemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, DR diduga menjalankan praktik arisan bodong tersebut seorang diri.

“Sejauh ini yang bersangkutan merupakan pelaku tunggal. Tersangka dikenakan pasal penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkapnya.

Sebelumnya, DR yang merupakan warga Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, dilaporkan oleh sejumlah peserta arisan ke pihak kepolisian. Ia diduga menjalankan arisan lelang yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat kepada para anggotanya.
Peserta arisan berasal dari berbagai wilayah di Kalimantan Barat, mulai dari Ketapang, Pontianak hingga Sambas. Mereka menyetorkan sejumlah uang dengan harapan memperoleh keuntungan sesuai skema yang ditawarkan pengelola.
Laporan resmi terhadap DR diajukan pada 19 April 2026 setelah upaya mediasi yang difasilitasi Polsek Benua Kayong tidak menghasilkan kesepakatan antara para korban dan pihak pengelola arisan.

Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penanganan kejaksaan dan akan segera disidangkan di pengadilan. Dalam perkara ini, kerugian yang dilaporkan para peserta disebut mencapai miliaran rupiah.

Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi maupun arisan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Warga diminta memastikan legalitas dan mekanisme kegiatan tersebut sebelum memutuskan untuk bergabung.

Editor: jok

Komentar0

Type above and press Enter to search.