Pedoman Pemberitaan Media Siber
Ditetapkan oleh Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana matahari termasuk saluran transmisi daring. Pedoman ini berlaku untuk produk jurnalistik yang diterbitkan oleh Anantapost.com.
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada kesempatan pertama atau pada berita berikutnya dengan mencantumkan keterangan "belum terverifikasi".
- Anantapost.com mengedepankan asas keberimbangan (cover both sides) dalam setiap peliputan.
Anantapost.com berhak menyunting, menghapus, atau tidak menayangkan isi buatan pengguna (komentar/artikel kiriman) yang mengandung unsur:
- SARA, kebencian, kekerasan, dan pornografi.
- Fitnah, pencemaran nama baik, atau bahasa kasar.
- Hal-hal yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
- Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Ralat dan koreksi dilakukan segera setelah diketahui adanya kekeliruan dengan mencantumkan keterangan ralat pada berita tersebut.
- Hak jawab harus dimuat pada posisi yang setara dengan berita yang dijawab.
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar, kecuali terkait masalah rasisme, asusila, masa depan anak, atau berdasarkan rekomendasi Dewan Pers.