TUW6TpY7GSC0GSr7BSW9TUO8Ti==

Upaya Mediasi Gagal, Kasus Penganiayaan di Ketapang Berlanjut ke Pengadilan

Mapolres Ketapang, Kalimantan Barat. Tempat pelayanan dan penegakan hukum bagi masyarakat Kabupaten Ketapang.

Anantapost.com
- Ketapang. Polres Ketapang memberikan tanggapan terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami seorang ibu rumah tangga berinisial SI (36).
Sebelumnya, berdasarkan laporan polisi yang dibuat SI, ia mengaku mengalami penghinaan verbal serta kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh JN bersama suaminya, U, di kediamannya.
Namun, dalam proses penyidikan, SI justru turut ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, IPTU Dedy Syahputra Bintang, menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan kasus saling lapor antara kedua belah pihak.

“Perkara itu saling lapor dan keduanya sudah menjalani visum. Kedua belah pihak juga tidak mau berdamai dan sepakat menempuh jalur hukum,” ujarnya saat 

dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).
Sementara itu, Kasubnit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ketapang, AIPTU Sulasmi, menyampaikan bahwa laporan yang diajukan SI saat ini telah memasuki tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Ketapang.

“Kami menangani laporan polisi atas nama saudari SI. Saat ini berkas sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penanganan laporan atas nama JN dilakukan oleh PS Kanit I Satreskrim Polres Ketapang.

PS Kanit I Satreskrim Polres Ketapang, AIPTU Dodik, menjelaskan bahwa pihak kepolisian sebenarnya telah mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena kedua belah pihak tetap memilih melanjutkan perkara ke jalur hukum.

“Pihak kepolisian sudah menyarankan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi hingga tiga kali, namun keduanya tetap bersikukuh melanjutkan kasus ini ke proses hukum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam masing-masing laporan, hanya satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Memang dalam setiap laporan hanya satu yang menjadi tersangka. Dalam perkara ini, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah JN dan SI,” jelasnya.

Lebih lanjut, AIPTU Dodik menyebutkan bahwa penetapan tersangka telah melalui proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Berdasarkan alat bukti, semuanya sudah memenuhi syarat, yakni minimal dua alat bukti, termasuk hasil visum dan pemeriksaan saksi,” tambahnya.

Terkait penentuan bersalah atau tidaknya para pihak, ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pengadilan.
“Untuk nanti siapa yang terbukti bersalah, keputusannya ada di pengadilan,” pungkasnya.***(red

Komentar0

Type above and press Enter to search.