Kapolres Ketapang didampingi Kasat Lantas dan Kasi Humas Polres Ketapang saat memberikan keterangan pers terkait pelaksanaan ETLE Handheld, penindakan knalpot brong, serta upaya pencegahan balap liar di wilayah hukum Polres Ketapang, bertempat di Satlantas Polres Ketapang.
Tampak kapolres ketapang AKBP. M. Harris sedang menghancurkan knalpot brong
Penggunaan perangkat ETLE Handheld telah dilaksanakan sejak 18 April 2026 dan saat ini diterapkan di wilayah Kota Ketapang, meliputi Kecamatan Delta Pawan, Kecamatan Muara Pawan, dan Kecamatan Benua Kayong. Ke depan, penerapan ETLE Handheld direncanakan akan diperluas ke seluruh kecamatan di Kabupaten Ketapang.
Perangkat ETLE Handheld merupakan sistem penilangan elektronik berbasis perangkat mobile yang digunakan petugas untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara langsung di lapangan.
Mekanisme Penggunaan ETLE Handheld
Adapun mekanisme penggunaan sistem ETLE Handheld sebagai berikut:
Petugas memberhentikan pelanggar dan mengambil dokumentasi kendaraan maupun pelanggaran.
Sistem ETLE secara otomatis mengidentifikasi identitas kendaraan melalui database Samsat serta jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara.
Petugas melakukan validasi data kepemilikan kendaraan sebelum mencetak hasil tilang elektronik.
Pemilik kendaraan selanjutnya melakukan konfirmasi melalui tautan data tilang yang dikeluarkan sistem ETLE.
Kapolres Ketapang menyampaikan bahwa penerapan ETLE Handheld merupakan langkah modernisasi pelayanan dan penegakan hukum lalu lintas guna menciptakan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.
“Penerapan ETLE Handheld ini merupakan bentuk komitmen Polres Ketapang dalam meningkatkan profesionalisme dan transparansi penegakan hukum lalu lintas. Kami berharap masyarakat semakin disiplin dan sadar akan pentingnya keselamatan berkendara,” ujar Kapolres M. HarrisSaat Konferensi Pers di Satuan Lalulintas Polres Ketapang. Pada Kamis (7/5/2026) Sore.
PENINDAKAN KNALPOT BRONG DAN BALAP LIAR
Selain penerapan ETLE Handheld, Polres Ketapang juga secara intensif melaksanakan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar yang dinilai meresahkan masyarakat serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Sebelum pelaksanaan penindakan, Satlantas Polres Ketapang telah melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi dan imbauan, di antaranya:
Sosialisasi dan imbauan ke sekolah tingkat SMA/SMK.
Sosialisasi kepada pemilik usaha bengkel sepeda motor.
Imbauan kepada pengunjung kafe dan warung kopi, khususnya di lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar, seperti di Jalan R. Suprapto.
Tatap muka bersama tokoh masyarakat.
Sosialisasi melalui siaran radio dan media sosial.
Pemasangan spanduk imbauan di sejumlah ruas jalan.
Tujuan Penindakan Knalpot Brong
Adapun tujuan dari kegiatan penindakan tersebut meliputi:
Menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Memberikan efek jera serta meningkatkan kepatuhan hukum.
Meningkatkan keselamatan berkendara.
Menjaga kesehatan lingkungan dari polusi suara.
Mencegah konflik sosial akibat kebisingan dan balap liar.
HASIL PENINDAKAN KNALPOT BRONG
Pada periode September hingga Desember 2025, Polres Ketapang telah melaksanakan penindakan dengan hasil:
Total penindakan: 290 unit
Teguran: 156 unit
Tilang: 134 unit
Seluruh knalpot hasil penindakan telah dimusnahkan pada Desember 2025.
Tahun 2026 (Januari – April)
Untuk periode Januari hingga April 2026, hasil penindakan di wilayah hukum Polres Ketapang dan Polsek jajaran adalah sebagai berikut:
Polres Ketapang
Total penindakan: 461 unit
Teguran: 264 unit
Tilang: 197 unit
Polsek Jajaran
Total penindakan: 368 unit
Seluruhnya dilakukan teguran dan penggantian dengan knalpot standar oleh pengendara.
Total Keseluruhan
Total penindakan: 829 unit
Seluruh knalpot brong hasil penindakan tersebut direncanakan akan dimusnahkan dengan cara dipotong dan dirusak secara fisik agar tidak dapat digunakan kembali. Sisa material hasil pemusnahan nantinya akan diserahkan kepada pekerja atau penampung besi bekas di wilayah Kota Ketapang.
Kapolres Ketapang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan secara konsisten terhadap penggunaan knalpot brong dan balap liar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengendara roda dua, agar tidak menggunakan knalpot brong maupun melakukan balap liar karena selain melanggar hukum juga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tegas Kapolres Ketapang.
DASAR HUKUM PENINDAKAN
Penindakan terhadap knalpot brong dan balap liar mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1), yang mengatur sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000 bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan knalpot tidak standar.
Pasal 115 huruf b dan Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur larangan balap liar dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 dan Nomor 56 Tahun 2019 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor:
Motor 80 cc sampai 175 cc: maksimal 80 desibel.
Motor di atas 175 cc: maksimal 83 desibel.
Polres Ketapang berharap seluruh masyarakat dapat mendukung terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman demi keselamatan bersama.***(jok)
Komentar0