Rapat Koordinasi Penetapan Batas Daerah antara Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Ketapang digelar di Kantor Bupati Sanggau, Jumat (8/5/2026). Pertemuan tersebut membahas percepatan penetapan batas wilayah serta sinkronisasi tata ruang kawasan perbatasan guna memperkuat kepastian administrasi dan pembangunan yang harmonis di Kalimantan Barat.
Suasana pertemuan berlangsung penuh keakraban dan semangat kolaborasi. Pembahasan difokuskan pada percepatan penegasan batas administrasi yang telah dibicarakan bersama sejak tahun 2021.
Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, menegaskan bahwa penetapan batas wilayah bertujuan menciptakan kepastian administrasi pemerintahan tanpa mengurangi hak masyarakat atas lahan maupun wilayah adat yang telah ada selama ini.
Bupati Ketapang bersama Wakil Bupati Sanggau menandatangani berita acara kesepakatan dalam Rapat Koordinasi Penetapan Batas Daerah di Kantor Bupati Sanggau, Jumat (8/5/2026). Penandatanganan tersebut menjadi langkah penting dalam percepatan penetapan batas wilayah serta sinkronisasi pemanfaatan ruang antara Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau.
“Penegasan batas ini bukan untuk mengubah hak kepemilikan masyarakat. Pemerintah hanya ingin memastikan kejelasan administrasi agar pelayanan publik bisa berjalan lebih efektif dan tepat sasaran,” ujar Alexander Wilyo.
Ia menilai kerja sama antara dua daerah menjadi langkah strategis untuk mendukung pembangunan kawasan perbatasan yang lebih tertata dan berkelanjutan di Kalimantan Barat.
“Ketapang dan Sanggau tidak sekadar menentukan garis wilayah di peta. Kita sedang membangun fondasi pembangunan yang adil, harmonis, dan berkesinambungan demi kepentingan masyarakat perbatasan,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, memastikan proses penetapan batas tetap mengedepankan penghormatan terhadap adat istiadat dan hubungan sosial masyarakat yang telah terjalin sejak lama.
“Keberadaan masyarakat adat dan hubungan sosial antarwarga di kawasan perbatasan tetap dihormati. Penetapan batas administrasi tidak akan menghilangkan nilai budaya maupun ikatan masyarakat yang sudah ada,” kata Susana Herpena.
Dalam rapat tersebut, kedua pemerintah daerah juga sepakat melakukan langkah percepatan dengan mendatangi Kementerian Dalam Negeri pada Juni hingga Juli 2026. Langkah jemput bola itu dilakukan guna mempercepat terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait batas wilayah Ketapang dan Sanggau.
Selain membahas batas administrasi, Pemkab Ketapang dan Pemkab Sanggau turut menyepakati sinkronisasi pemanfaatan ruang wilayah melalui penandatanganan berita acara kesepakatan bersama.
Kesepakatan itu nantinya menjadi landasan dalam penyelarasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kedua kabupaten agar pembangunan kawasan perbatasan dapat berjalan terpadu, selaras, dan berkelanjutan.
Editor: jok
Komentar0