anantapost.com – Sidang perdana perkara yang menjerat Muhammad Sood dan Didi, warga Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, menuai sorotan dari tim kuasa hukum. Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Ketapang, Senin (30/3/2026), kuasa hukum menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas dan berpotensi cacat formil.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Yudi Rijali Muslim, SH., MH dan Saaqib Faiz Ba’arrffan, SH., MH menyatakan bahwa hingga sidang berlangsung, pihaknya tidak menerima dokumen pendukung selain surat dakwaan, sehingga dinilai menghambat proses pembelaan dan bertentangan dengan prinsip peradilan yang adil (fair trial).
Menurut Saaqib, pihaknya telah meminta dokumen-dokumen yang relevan sebagai dasar pembelaan, namun jaksa tidak dapat menunjukkannya dalam persidangan.
“Kami telah meminta dokumen pendukung sebagai dasar pembelaan, namun hingga sidang berlangsung dokumen tersebut tidak diberikan. Kondisi ini mencederai prinsip fair trial atau peradilan yang adil,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan dalam waktu dua minggu ke depan karena menilai dakwaan tidak disusun secara jelas dan tidak memenuhi syarat formil.
Sementara itu, Yudi Rijali Muslim menilai substansi dakwaan tidak hanya kabur, tetapi juga terkesan dipaksakan karena kliennya tidak mengakui perbuatan yang didakwakan sebagai tindak pidana. Ia juga menilai tidak adanya ruang perdamaian semakin memperkuat dugaan bahwa perkara ini bukan murni perkara pidana.
Lebih lanjut, Yudi mengaitkan perkara tersebut dengan konflik agraria yang lebih luas di wilayah Ketapang, khususnya konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang kerap berujung pada proses hukum terhadap warga.
Menurutnya, terdapat pola berulang di mana masyarakat yang mempertahankan hak atas tanah justru berhadapan dengan proses pidana. Ia menyebut persoalan ini bukan sekadar perkara pidana, melainkan bagian dari konflik agraria yang kompleks.
Ia juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah dibawa ke tingkat nasional melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI sebagai bagian dari upaya advokasi terhadap dugaan ketidakadilan yang dialami masyarakat.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada 13 April 2026 dengan agenda persidangan berikutnya.
Perkara ini dinilai menjadi ujian bagi penegakan hukum di daerah, terutama dalam memastikan proses hukum berjalan secara objektif, independen, dan tidak digunakan sebagai alat untuk menekan masyarakat yang sedang berhadapan dengan kepentingan korporasi. dika

Komentar0