TUW6TpY7GSC0GSr7BSW9TUO8Ti==

Kapolres Ketapang: Kasus Perundungan Anak Diproses Sesuai UU SPPA

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan KPPAD Kabupaten Ketapang saat menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers kasus perundungan anak yang sempat viral, Senin (30/3/2026).

Anantapost.com
- Ketapang. Kepolisian Resor (Polres) Ketapang menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus perundungan disertai kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial.
Konferensi pers yang berlangsung di aula Mapolres Ketapang, Senin (30/3/2026), dipimpin langsung oleh Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, didampingi Wakapolres Kompol Hoerrudin, Kasat Reskrim Iptu Deddy Syahputra Bintang, serta Kepala KPPAD Kabupaten Ketapang, Elias.
Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan tepian sungai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.
Korban merupakan seorang anak perempuan berinisial GA (13). Sementara itu, pelaku utama berinisial NN (14), bersama dua rekannya AFS (13) dan AB (13), diduga melakukan aksi kekerasan yang dipicu persoalan pribadi.

“Awalnya pelaku utama mengonfrontasi korban terkait dugaan penghinaan verbal. Karena korban tidak merespons, pelaku tersulut emosi dan melakukan kekerasan fisik yang kemudian diikuti oleh dua pelaku lainnya,” ujar AKBP Muhammad Harris.

Setelah kejadian, korban ditinggalkan begitu saja oleh para pelaku. Dalam kondisi terluka, korban pulang ke rumah dan melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melanjutkan dengan membuat laporan ke Polsek Tumbang Titi.

“Korban mengalami sakit dan trauma, kemudian orang tuanya melapor ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.

Meski kasus ini menyita perhatian publik, pihak kepolisian memastikan tidak melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku. Keputusan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kapolres menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 32 UU SPPA, penahanan hanya dapat dilakukan terhadap anak berusia minimal 14 tahun dengan ancaman pidana di atas tujuh tahun. Selain itu, keterbatasan fasilitas ruang tahanan khusus anak di Ketapang juga menjadi pertimbangan.

“Kami mengedepankan mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU SPPA. Proses ini memberikan ruang penyelesaian di luar pengadilan dengan melibatkan pihak korban dan pelaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, kelanjutan proses hukum sangat bergantung pada keputusan pihak korban.
“Apabila korban bersedia memaafkan, maka perkara dapat diselesaikan melalui diversi. Namun jika tidak, proses hukum tetap akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut Kapolres.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun enam bulan penjara. Polisi memilih menggunakan ketentuan khusus (lex specialis) yang dinilai lebih relevan dibandingkan aturan umum dalam KUHP.

Saat ini, ketiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dititipkan kepada keluarga masing-masing di wilayah Kota Ketapang dengan pengawasan ketat bersama KPPAD.
Sementara itu, Kepala KPPAD Ketapang, Elias, memastikan seluruh proses penanganan perkara telah berjalan sesuai prinsip perlindungan anak.

“Kami memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur sistem peradilan pidana anak, dengan tetap memperhatikan hak korban maupun pelaku,” ujarnya.

Di sisi lain, kondisi korban GA dilaporkan masih dalam perawatan intensif dan mendapatkan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma akibat kejadian tersebut.***(jok) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.