Kepala Desa Lembah Mukti, Agus Suryadi, mengatakan perkara tersebut sudah berlarut-larut tanpa kepastian. Bahkan DPRD Ketapang telah mengeluarkan rekomendasi agar BPN melakukan pengukuran ulang batas lahan.
“Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD, lahan yang dipakai perusahaan masuk wilayah desa kami, sehingga klaim PT MAI seharusnya gugur,” ujar Agus, Jumat (13/02/2026).
Ia menyebut perusahaan diduga menguasai lahan warga dan bertentangan dengan SK Bupati Ketapang Nomor 92 Tahun 2023 tentang batas wilayah Desa Lembah Mukti. Menurutnya, sebagian lahan bahkan telah memiliki sertifikat, namun tetap dimanfaatkan tanpa ganti rugi maupun penjelasan kepada pemilik.
Pemerintah desa meminta agar area yang sudah masuk konsesi perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dikembalikan kepada masyarakat.
“Sekitar 30 sertifikat hak milik warga ikut terdampak dan berubah menjadi area HGU. Kami meminta hak masyarakat dipulihkan,” tegasnya.
Anggota Komisi II DPRD Ketapang, Marzuki, membenarkan adanya pengaduan tersebut. DPRD, kata dia, telah meminta BPN melakukan pendataan serta pengukuran ulang sesuai dokumen kepemilikan warga transmigrasi.
Jika terbukti masuk kebun perusahaan, DPRD meminta lahan tersebut dikeluarkan dari HGU dan perusahaan diwajibkan memberikan ganti rugi serta dikenai sanksi sesuai aturan perkebunan.
“Kami sudah rekomendasikan pengukuran ulang. Bila benar dipakai perusahaan, harus dikembalikan dan ada konsekuensi hukum,” kata Marzuki.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Ketapang, Ricardo Lassa, saat dihubungi menyatakan pihaknya belum dapat memaparkan hasil pengecekan lapangan karena masih berkoordinasi dengan berbagai pihak.
“Kami belum bisa memberikan keterangan lebih jauh karena masih proses koordinasi,” ujarnya.
Kasus ini telah berlangsung cukup lama tanpa kejelasan. Warga menilai kebun sawit perusahaan berdiri di atas tanah bersertifikat milik mereka. Bahkan muncul dugaan perubahan status lahan dilakukan secara tidak transparan sehingga memicu kecurigaan adanya praktik mafia tanah.
Kini penyelesaian konflik sangat bergantung pada hasil verifikasi BPN guna memastikan batas dan status kepemilikan lahan, agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial berkepanjangan.***((tim)
Komentar0