TUW6TpY7GSC0GSr7BSW9TUO8Ti==

Diduga Kuasai Tambang dan Gasak 50 Ton Dinamit, Liu Xiaodong Diadili di Ketapang

Sidang perdana Liu Xiaodong, jaksa bacakan dakwaan berlapis terkait tambang dan dinamit

Anantapost.com
- Ketapang. Seorang warga negara asing asal China, Liu Xiaodong, resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ketapang, Kamis (19/2/2026). Ia sebelumnya diamankan aparat di kawasan perbatasan Entikong saat diduga hendak keluar menuju Malaysia.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nafathony Batistuta dan Rizky Adi Pratama, terdakwa disebut mengambil alih secara tidak sah fasilitas pertambangan emas milik PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM) di Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi. Selain itu, ia juga diduga mencuri bahan peledak serta menggunakan listrik tanpa izin, yang mengakibatkan total kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp4 miliar.

Kuasai Lokasi dan Rekrut Pekerja Baru

Jaksa mengungkapkan, sejak Juli 2023 terdakwa bersama sejumlah orang diduga menguasai area pabrik dan tambang PT SRM. Karyawan resmi perusahaan disebut diminta meninggalkan lokasi, lalu digantikan oleh pekerja baru yang direkrut tanpa kewenangan hukum.

“Terdakwa bersama kelompoknya mengambil alih area pabrik dan memerintahkan pembongkaran gembok gudang penyimpanan bahan peledak,” ujar JPU Rizky Adi Pratama di hadapan majelis hakim.

Perusakan gudang terjadi antara 26 hingga 31 Agustus 2023. Dari lokasi tersebut, jaksa menyebut terdakwa mengambil sekitar 50 ton dinamit jenis power gel, 1.900 detonator elektrik, serta 26 ribu detonator non-elektrik.

Bahan peledak itu kemudian diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas bawah tanah tanpa izin, yang berlangsung hingga pertengahan Oktober 2023.

Saksi Akui Dengar Ledakan Tengah Malam

Dalam persidangan, dua saksi yang merupakan mantan karyawan PT SRM, Kasmirus dan Kasius Kato, turut memberikan keterangan.
Kasmirus mengaku mendengar suara ledakan keras pada malam hari, saat operasional perusahaan seharusnya tidak berjalan.

“Saya mendengar suara ledakan seperti bom sampai tiga kali, tanah bergetar. Saat saya mendekat, ada banyak orang tidak dikenal mengangkut ore, padahal lokasi sudah dipasangi garis polisi,” ungkapnya di ruang sidang.

Ia juga menyatakan bahwa dirinya dan pekerja lama tidak lagi diperbolehkan bekerja di area tersebut. Bahkan, ketika mencoba mendekat, ia sempat dicurigai dan dituduh sebagai mata-mata.
Tagihan Listrik Membengkak
Selain dugaan pencurian bahan peledak, terdakwa juga didakwa memanfaatkan pasokan listrik milik PT SRM tanpa izin melalui gardu berdaya 2.500.000 VA yang terhubung dengan PLN UP3 Ketapang.

Akibat penggunaan tersebut, tagihan listrik perusahaan melonjak drastis pada Oktober hingga Desember 2023, dengan nilai ratusan juta rupiah setiap bulan. Salah satu tagihan yang telah dibayarkan perusahaan pada Desember 2023 mencapai lebih dari Rp451 juta dan dicatat sebagai bagian dari kerugian akibat perbuatan terdakwa.

Jaksa menyatakan, sejak Agustus hingga Desember 2023, kegiatan operasional PT SRM praktis terhenti karena lokasi sepenuhnya dikuasai terdakwa dan kelompoknya.

“Total kerugian perusahaan sebagaimana tercantum dalam dakwaan kurang lebih Rp4 miliar, yang terdiri dari bahan peledak dan biaya listrik,” tegas jaksa.
Jeratan Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, Liu Xiaodong dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 306 KUHP terkait penguasaan bahan peledak tanpa izin, serta Pasal 362 KUHP mengenai pencurian.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak penuntut umum.***(tim) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.