TUW6TpY7GSC0GSr7BSW9TUO8Ti==

Putusan MK Tegaskan Karya Jurnalistik Dilindungi Konstitusi

Anantapost.com - Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan ini menegaskan bahwa karya jurnalistik yang dilakukan secara sah, profesional, dan beritikad baik berada dalam perlindungan hukum konstitusional serta tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana maupun perdata.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai hasil akhir dari proses penyelesaian sengketa pers dalam sistem hukum pers nasional.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, Mahkamah menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers harus ditafsirkan sebagai norma pengaman bagi kerja jurnalistik dari ancaman kriminalisasi, gugatan perdata, maupun upaya pembungkaman kebebasan berekspresi.

Menurut Mahkamah, produk jurnalistik merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara, khususnya dalam menyampaikan pendapat serta memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Karena itu, perlindungan hukum terhadap wartawan tidak hanya bersifat administratif, melainkan substantif dan melekat sejak tahap awal kegiatan jurnalistik hingga karya tersebut dipublikasikan.

Mahkamah juga menegaskan bahwa sepanjang kegiatan jurnalistik dilakukan secara profesional, mengacu pada Kode Etik Jurnalistik, serta dilandasi itikad baik, wartawan tidak dapat langsung dihadapkan pada proses hukum pidana atau perdata. Sengketa yang timbul akibat pemberitaan wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik oleh Dewan Pers.

“Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai pengaman agar profesi wartawan tidak dibayangi ketakutan akan kriminalisasi, gugatan strategis yang membungkam partisipasi publik (SLAPP), maupun intimidasi dan kekerasan,” tegas Guntur dalam pertimbangan Mahkamah.

Mahkamah menilai penerapan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan harus menjadi langkah terakhir (ultimum remedium) dan bersifat eksepsional, yakni apabila seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers tidak dapat menyelesaikan persoalan.
Putusan ini sekaligus mengoreksi praktik selama ini yang memaknai perlindungan pers secara sempit dan deklaratif. Mahkamah menilai lemahnya tafsir terhadap Pasal 8 telah membuka ruang kriminalisasi dan tekanan hukum terhadap wartawan, padahal dalam negara demokrasi, kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama kedaulatan rakyat.

Dengan tafsir konstitusional baru tersebut, Mahkamah berharap tercipta kepastian hukum yang lebih kuat bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik, sekaligus menegaskan peran Dewan Pers sebagai otoritas etik dan lembaga penyelesaian sengketa di bidang jurnalistik.

Mahkamah juga menekankan bahwa perlindungan hukum tidak hanya berlaku terhadap karya jurnalistik yang telah diterbitkan, tetapi mencakup seluruh proses jurnalistik, mulai dari pencarian fakta, wawancara, pengolahan data, hingga penyusunan berita.
Putusan ini disambut positif oleh kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan berekspresi. MK menegaskan bahwa wartawan merupakan bagian dari sistem checks and balances dalam demokrasi, sehingga perlindungan terhadap mereka sejatinya adalah perlindungan atas hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.***(red

Komentar0

Type above and press Enter to search.