Penutupan tersebut mulai diberlakukan sejak 4 Januari 2026. Selama proses pengerjaan berlangsung, kendaraan dengan muatan di atas 8 ton dilarang melintas, termasuk truk pengangkut crude palm oil (CPO), truk bermuatan tandan buah segar (TBS) sawit, serta kendaraan berat lainnya.
Kebijakan ini merujuk pada Instruksi Bupati Ketapang Nomor 26/DISHUB-A.100.3.4.2/2025 tentang pembatasan muatan sumbu terberat kendaraan bermotor pada ruas Jalan Pelang–Sungai Kepuluk dan Sungai Kepuluk–Batu Tajam.
Bupati Ketapang Alexander Wilyo menegaskan bahwa pembatasan tonase merupakan langkah tegas pemerintah daerah dalam melindungi infrastruktur jalan serta memastikan proyek pembangunan berjalan sesuai perencanaan.
“Kendaraan yang melebihi batas tonase tidak diperkenankan melintas. Ini dilakukan untuk menjaga mutu pekerjaan dan mencegah kerusakan jalan,” ujar Alexander Wilyo saat dikonfirmasi, Minggu (4/1/2026).
Sebagai jalur alternatif, kendaraan dengan tonase di atas 8 ton diarahkan melalui Jalan PT Nova dan Jalan PT Limpa. Pemerintah daerah meminta seluruh pelaku usaha dan pengguna jalan agar mematuhi pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan demi kelancaran pekerjaan serta keselamatan bersama.
“Pembatasan tonase dan penutupan sementara ini dilakukan agar pekerjaan jalan dapat berjalan optimal dan hasilnya tidak cepat rusak. Kita ingin jalan yang dibangun benar-benar bertahan dan bisa dinikmati masyarakat dalam jangka panjang,” jelas Bupati yang akrab disapa Alex.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Bupati Ketapang menginstruksikan Dinas Perhubungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan.
Pemerintah daerah juga mengimbau perusahaan angkutan serta pengemudi kendaraan berat agar menyesuaikan rute dan muatan selama masa penutupan. Pengerjaan pengecoran jalan diperkirakan rampung dalam waktu satu hingga dua pekan, bergantung pada kondisi cuaca.
“Saya mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya kendaraan bertonase berat, untuk mematuhi pengaturan yang telah ditetapkan dan menggunakan jalur alternatif,” tutup Alex.
Pemerintah Kabupaten Ketapang menegaskan bahwa kebijakan penutupan dan pembatasan tonase ini bersifat sementara dan akan diterapkan secara konsisten sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan infrastruktur jalan di daerah tersebut. ***(red)
Komentar0